BERITA

Pria Buron Empat Tahun karena Kasus Jambret Terjaring Polisi Saat Mudik Lebaran Iduladha di Bumi Waras Bandar Lampung

138
×

Pria Buron Empat Tahun karena Kasus Jambret Terjaring Polisi Saat Mudik Lebaran Iduladha di Bumi Waras Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Buron Empat Tahun Kasus Jambret, Pria di Bumi Waras Bandar Lampung ini Ditangkap Polisi Saat Mudik Lebaran Iduladha
Buron Empat Tahun Kasus Jambret, Pria di Bumi Waras Bandar Lampung ini Ditangkap Polisi Saat Mudik Lebaran Iduladha

Media90 – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (37) asal Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Minggu (16/6/2024) siang.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa SR ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi empat tahun yang lalu.

“SR ditangkap di rumah mertuanya saat mudik Lebaran Iduladha tahun 2024 ini, setelah sebelumnya menjadi buron selama empat tahun,” kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Menurut pemeriksaan, setelah melakukan aksi terakhir pada tahun 2020, SR melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Serang, Banten.

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Djausal: Memperkuat Ruang UMKM Lampung untuk Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke Lampung, sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra.

Ternyata, SR juga memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus yang sama. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin (18/5/2020) di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

Saat itu, SR berhasil mencuri satu unit ponsel milik seorang warga yang sedang dalam perjalanan pulang bersama orang tuanya.

SR dibantu oleh rekannya NR (21), yang sebelumnya telah tertangkap dan menjalani hukuman. SR bertindak sebagai joki sepeda motor sekaligus pelaku utama, sementara NR memantau situasi.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi jambret ini. Atas perbuatannya, SR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *