Media90 – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (37) asal Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Minggu (16/6/2024) siang.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa SR ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi empat tahun yang lalu.
“SR ditangkap di rumah mertuanya saat mudik Lebaran Iduladha tahun 2024 ini, setelah sebelumnya menjadi buron selama empat tahun,” kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Menurut pemeriksaan, setelah melakukan aksi terakhir pada tahun 2020, SR melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Serang, Banten.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke Lampung, sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra.
Ternyata, SR juga memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus yang sama. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin (18/5/2020) di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
Saat itu, SR berhasil mencuri satu unit ponsel milik seorang warga yang sedang dalam perjalanan pulang bersama orang tuanya.
SR dibantu oleh rekannya NR (21), yang sebelumnya telah tertangkap dan menjalani hukuman. SR bertindak sebagai joki sepeda motor sekaligus pelaku utama, sementara NR memantau situasi.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi jambret ini. Atas perbuatannya, SR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).