Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam pengungkapan yang dilakukan, satu tersangka berhasil ditangkap, yakni seorang pria berinisial RHW (23) yang merupakan warga Jalan Srikandi Baros, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Selain berhasil menangkap tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo yang platnya dicopot oleh tersangka.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menyatakan bahwa penangkapan tersangka RHW dilakukan pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Talang Padang bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus.
“Tersangka RHW berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,” ujar AKP Bambang Sugiono, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, pada hari Sabtu (11/5/2024).
AKP Bambang juga menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bersama dua temannya yang diketahui identitasnya.
“Kedua rekannya diketahui dengan inisial RAG dan RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena keberadaan mereka tidak diketahui,” ungkapnya.
Kronologi kejadian tersebut, menurut Kapolsek, terjadi pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, ketika dua sepeda motor, Honda Mega Pro B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y, dicuri.
Korban mengetahui kejadian tersebut ketika hendak buang air kecil dan melihat bahwa sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya telah hilang.
Padahal, saat itu, sepeda motor tersebut terkunci stang dan dilengkapi dengan kunci tambahan (digembok) di cakram.
Pintu pagar rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka dengan kunci gembok yang rusak. Meskipun korban telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
“Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,” tambah Kapolsek.
Langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, serta memastikan keadilan bagi korban.
“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang, dan atas perbuatannya, RHW dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek.