Media90 – Polsek Sukarame berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor curian. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dua dari pelaku, AG dan IM, merupakan penadah motor curian, sementara F adalah saksi yang mengetahui pemalsuan nomor rangka dan mesin yang dilakukan oleh AG dan IM.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/9/2024) di sebuah rumah di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merk, 13 plat TNKB sepeda motor, satu plat TNKB mobil, serta sejumlah alat pemalsuan seperti obeng, paku, penggaris, cat besi, cutter, pahat, dan gerinda.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pencurian motor.
Salah satu petunjuk penting yang membantu pengungkapan adalah helm bergambar Doraemon yang hilang bersama motor korban.
Helm tersebut kemudian dikenakan oleh pelaku curanmor saat tertangkap massa di Jati Agung, Lampung Selatan.
“Helm ini tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan di lokasi lain,” ujar Kompol Rohmawan saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (28/9/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi Polsek Jati Agung untuk memeriksa pelaku curanmor berinisial SL.
Dalam pemeriksaan, SL mengakui bahwa dia telah mencuri sepeda motor milik GN (17) beserta helm bergambar Doraemon pada Jumat (20/9/2024). SL kemudian menjual motor curian tersebut kepada AG.
“Setelah kami periksa, SL mengaku menjual motor curian kepada AG,” lanjut Kapolsek.
Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di Pringsewu.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak mengubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor curian di rumah milik seseorang berinisial M, yang kini berstatus buron (DPO).
“Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan berbagai bodi motor, plat TNKB, dan tujuh unit sepeda motor, serta alat-alat untuk memalsukan nomor rangka dan nomor mesin,” jelas Kompol Rohmawan.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli dengan membelinya secara online melalui Facebook.
“Para pelaku membeli BPKB dan STNK melalui media sosial dengan harga sekitar 1,5 juta rupiah,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan dokumen tersebut, para pelaku mencari sepeda motor hasil curian, kemudian mengubah nomor rangka dan mesin motor tersebut.
Motor-motor curian yang sudah dimodifikasi dijual kembali melalui media sosial dengan harga pasaran seperti sepeda motor bekas.
“Saat ini kami masih terus memeriksa kedua pelaku secara intensif untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Rohmawan.