Media90 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan kebijakan baru yang akan mewajibkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melampirkan sertifikat mengemudi.
Kewajiban ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurut Yusri, Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 telah ada sejak lama.
Namun, dalam Peraturan Polri yang baru, yaitu Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 yang baru-baru ini diterbitkan, peraturan tersebut diperbarui dan dilengkapi kembali.
“Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah, sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” kata Yusri kepada wartawan Suara.com pada Senin (19/6/2023).
Yusri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap menyusun mekanisme pelaksanaan aturan ini.
Ia juga menekankan bahwa sekolah mengemudi yang akan menjadi rujukan bukan berasal dari Polri, melainkan harus memiliki akreditasi yang sesuai.
“Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi,” tambahnya.
Alasan di balik penerapan aturan ini, menurut Yusri, adalah untuk meningkatkan etika berkendara masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi banyak disebabkan oleh minimnya etika berkendara dari masyarakat.
“Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan.
Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” jelasnya.
Dengan mewajibkan sertifikat mengemudi, Polri berharap bahwa para calon pengemudi akan mendapatkan pelatihan yang lebih baik dan lebih memperhatikan etika berkendara.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Meskipun mekanisme pelaksanaan aturan ini masih dalam tahap penyusunan, Polri berencana untuk segera melaksanakan kebijakan ini guna menciptakan masyarakat yang lebih bertanggung jawab dalam berkendara.
Dengan adanya kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi, diharapkan para pemegang SIM akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.