BERITA

Polresta Bandar Lampung Amankan Pria di Jati Agung, Terduga Pelaku Pencurian Motor Milik Janda Pengemudi Ojek Online

6
×

Polresta Bandar Lampung Amankan Pria di Jati Agung, Terduga Pelaku Pencurian Motor Milik Janda Pengemudi Ojek Online

Sebarkan artikel ini
Curi Motor Janda Pengemudi Ojek Online, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria ini di Jati Agung
Curi Motor Janda Pengemudi Ojek Online, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria ini di Jati Agung

Media90 – Seorang pria berinisial MA asal Gedung Meneng, Bandar Lampung, ditangkap pihak kepolisian karena mencuri sepeda motor milik seorang perempuan pengemudi ojek online (Ojol) di wilayah Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Desa Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Iksir, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban.

“Setelah mendapatkan laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” ujar Ipda Muhammad Iksir dalam keterangan resminya pada Jumat (11/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp3,5 juta, dan uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Juga:  Kisah Seru: Pemuda Rawajitu Selatan Tulang Bawang Menyembunyikan Motor Curian Hingga Berakhir di Pelarian di Mesuji

Ipda Muhammad Iksir juga menjelaskan modus operandi pelaku. “Pelaku ini berkeliling mencari target (hunting) dan melihat rumah korban di sebuah gang. Setelah itu, ia masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu,” jelasnya.

Setibanya di dalam rumah, MA langsung mengambil kunci kontak motor yang tersimpan di jaket Ojol milik korban.

Berkat penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan motor korban di wilayah Pesawaran.

Motor tersebut saat ini telah dipinjamkan kembali kepada korban, mengingat sepeda motor itu merupakan sumber utama penghasilan korban untuk bekerja menafkahi empat anaknya.

Korban diketahui adalah seorang janda yang menggantungkan hidup dari profesinya sebagai pengemudi ojek online.

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa MA merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Panggil Dua Caleg Tercoblos Duluan di TPS 19 Way Kandis: Hanya Raih Empat Suara Saat PSU

Kini, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atas tindakannya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *