BERITA

Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan 149.400 Benih Lobster Ilegal di Lampung Tengah, 14 Pelaku Ditangkap

30
×

Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan 149.400 Benih Lobster Ilegal di Lampung Tengah, 14 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Gerebek Rumah Simpan 149.400 Benih Lobster Selundupan Ilegal di Lampung Tengah, Tangkap 14 Pelaku
Polda Lampung Gerebek Rumah Simpan 149.400 Benih Lobster Selundupan Ilegal di Lampung Tengah, Tangkap 14 Pelaku

Media90 – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin usaha pada Kamis (10/10/2024) sore.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polda Lampung menerima informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim dari Direktorat Polairud segera bergerak untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Seputih Agung, Lampung Tengah.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Semua benih lobster ini dikemas dalam 747 kantong,” ujar Kombes Umi Fadillah dalam keterangannya pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:  Bekas Kades Rawa Selapan, Lampung Selatan, Ditangkap Kejaksaan Setelah Dua Tahun Buron atas Kasus Pencabulan Staf Wanita di Desa

Selain benih lobster, petugas juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk pengemasan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. Sebanyak 14 pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.

Menurut Kombes Umi, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Oktober 2024.

Polda Lampung bekerja keras untuk mengidentifikasi jaringan penyelundup yang terlibat, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Kasus ini melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian ekosistem laut kita,” tambah Kombes Umi.

Sebagai tindak lanjut, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung untuk melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.

Baca Juga:  Teken Deklarasi Harmoni: Pringsewu Bersiap Menghadapi Pemilu 2024 dengan Ketenangan dan Damai Bersama Seluruh Komponen Masyarakat

Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya, sekaligus melindungi kekayaan laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

Operasi penggerebekan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak pidana perikanan lainnya, serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran BBL ilegal di wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *