Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial HJ (29), yang akrab dipanggil Jojo, warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan ganja.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Jojo dilakukan di rumahnya pada hari Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebuah bungkusan berisi daun ganja kering seberat 11,34 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas berwarna hitam.
Selain ganja, polisi juga berhasil mengamankan dua handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk transaksi pembelian dan penyebaran ganja.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran ganja di wilayah mereka.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap salah satu pelakunya, yaitu HJ alias Jojo.
Pelaku, yang tubuhnya dipenuhi dengan tato, akan dijerat sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Iptu Yudi Raymond juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika karena selain berdampak buruk bagi kesehatan, penggunaan narkotika juga melanggar hukum pidana dengan sanksi yang berat.
Dalam upaya pemberantasan narkotika, Kasat Narkoba Polres Pringsewu mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana narkotika di wilayah mereka.
Dengan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir dan wilayah tersebut dapat terbebas dari ancaman bahaya narkoba.