BERITA

Polisi Tangkap 8 Pria Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Terlibat Kasus Pencurian Senilai Rp822 Juta

58
×

Polisi Tangkap 8 Pria Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Terlibat Kasus Pencurian Senilai Rp822 Juta

Sebarkan artikel ini
Terlibat 8 Kasus Pencurian Senilai Rp822 Juta, Polisi Ciduk 8 Pria Asal Tanjung Sari dan Tanjung Bintang ini
Terlibat 8 Kasus Pencurian Senilai Rp822 Juta, Polisi Ciduk 8 Pria Asal Tanjung Sari dan Tanjung Bintang ini

Media90 – Jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 10 pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian dan penggelapan yang kerap terjadi di Kecamatan Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Dari penangkapan ini, 8 orang pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, sementara dua lainnya berasal dari Jati Agung dan Lampung Timur.

Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain RTU (49) asal Sukanegara, ESA (38) asal Malang Sari, DI (37), RP (32), AS (22), NV (17), GR (35), MS (22), serta ES dan SU (36) dari Lampung Timur.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa para pelaku terlibat dalam delapan kasus kejahatan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp822 juta.

Baca Juga:  Perayaan HUT ke-26 P3UW Lampung: Ikatan Istri Petambak Dipasena Adakan Senam Bersama yang Meriah

Salah satu kasus besar yang diungkap adalah pencurian truk Hino B 9010 BYZ di Jalan Ir Sutami, Desa Lematang,

Tanjung Bintang pada 3 September 2024. Tersangka ES, yang ditangkap dalam kasus ini, berhasil diciduk bersama barang bukti berupa truk, mesin kompresor, sepeda motor, dan kaleng tiner dengan total kerugian sekitar Rp600 juta.

Kasus berikutnya melibatkan penggelapan singkong seberat 1,3 ton di perkebunan PT Sungai Budi Grup, dengan dua tersangka, RTU dan ES.

Nilai kerugian dari kasus ini mencapai Rp2,6 juta. Selain itu, ada pula kasus pencurian alat elektronik seperti televisi dan sound system yang terjadi pada 12 September 2024. Tiga pelaku, AS, NV, dan GR, telah ditangkap dengan barang bukti senilai Rp13 juta.

Baca Juga:  Pencuri dan Penadah Motor Parkir di Jati Mulyo, Lampung Selatan, Dibekuk Polsek Jati Agung

AS, yang terlibat dalam beberapa kasus pencurian, juga terlibat dalam pencurian sepeda motor pada 1 September 2024 di Desa Purwodadi Dalam.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp6,5 juta. AS juga terlibat dalam pencurian di perkebunan karet PTPN VII pada 5 Juli 2024.

Kasus lain yang diungkap adalah penggelapan uang sebesar Rp40,8 juta dari sebuah toko ritel di Jatibaru, dengan pelaku MS.

Kasus pencurian sepeda motor Honda Supra X di Desa Purwodadi Dalam juga terungkap, dengan tersangka AS dan SU.

Terakhir, kasus pencurian mobil pick-up Mitsubishi L300 yang terjadi pada 16 September 2024 di Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, juga berhasil diungkap oleh kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *