Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak dilaporkan, salah satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.
Pelaku berinisial RN (29) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor di sebuah kebun sawit.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih merah B 3157 KVW terjadi pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial Fatimah (51), warga Kampung Negeri Ratu, Pubian, Lampung Tengah, sedang berada di kebun sawit miliknya, sementara sepeda motornya diparkir sekitar 20 meter dari perkebunan.
Saat Fatimah melihat seorang lelaki mengenakan kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru sedang memindahkan sepeda motor miliknya, dia langsung berteriak meminta tolong.
Suaminya yang berada di dekatnya berusaha mengejar pelaku, tetapi sayangnya, pelaku berhasil kabur dengan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian ini, Fatimah mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan dengan memperoleh keterangan dari korban mengenai ciri-ciri pelaku.
Berkat informasi dari Kepala Kampung Karang Sari, tim berhasil menemukan orang yang mencurigakan dan segera mengamankannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang tersebut adalah RN, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor milik Fatimah.
Kini, RN beserta barang bukti berupa sepeda motor korban dan pakaian yang dipakainya saat melakukan aksinya diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan tersebut, pelaku RN mengakui bahwa dia tidak melakukan aksinya sendirian, melainkan bersama dua rekannya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku RN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, menyatakan apresiasi atas kerja cepat dan profesional Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang berhasil mengamankan salah satu pelaku curanmor dalam waktu singkat.
Dia berharap pengejaran terhadap pelaku lainnya segera berhasil dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.
Semoga tindakan ini memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat Lampung Tengah.