Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial KH (29), yang berasal dari Pekon Seray, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah pada Senin (26/2/2024).
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, mengungkapkan bahwa KH ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian burung kutilang emas milik tetangganya pada Senin (11/12/2023).
“Peristiwa bermula saat korban dengan inisial RA tidak berada di rumahnya, dan rumahnya kemudian dibobol oleh seseorang,” ungkap AKP Mahdum Yazin dalam keterangannya pada Kamis (29/2/2024).
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mendobrak pintu dapur rumah korban, menyebabkan kerusakan pada kunci dan membuat pintu terbuka.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mencuri seekor burung kutilang emas yang berharga serta uang tunai sebesar Rp14 juta,” tambah Mahdum Yazin.
RA, korban dalam kejadian ini, melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Pesisir Tengah untuk ditindaklanjuti.
Meskipun pelaku berhasil kabur selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mendapat informasi bahwa burung kutilang yang hilang itu berada di rumah KH.
Setelah melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung bertindak dan berhasil menangkap KH saat berada di rumahnya. KH kemudian dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang berarti ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari kejaran hukum, serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan di sekitar lingkungan mereka.