BERITA

Polda Lampung Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi di Natar dan Bandar Lampung Menjelang Tahun Baru

25
×

Polda Lampung Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi di Natar dan Bandar Lampung Menjelang Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Hendak Diedarkan Tahun Baru, Polda Lampung Tangkap Dua Pria Pengedar Ribuan Ekstasi Asal Natar dan Bandar Lampung ini
Hendak Diedarkan Tahun Baru, Polda Lampung Tangkap Dua Pria Pengedar Ribuan Ekstasi Asal Natar dan Bandar Lampung ini

Media90 – Dua pemuda di Lampung ditangkap oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Minggu (20/10/2024) karena terlibat dalam jaringan narkoba.

Kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RP (23) asal Natar, Lampung Selatan, dan AS (22) asal Bandar Lampung, diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu yang akan diedarkan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dimulai ketika RP ditangkap di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di ponsel milik RP.

Baca Juga:  Kolaborasi Telkom University dan Darmajaya: Menyelami Riset Besar pada Masjid Terapung

Setelah penangkapan RP, tim kepolisian melanjutkan pencarian dan mendatangi kamar miliknya di Natar, di mana mereka menemukan AS beserta barang bukti lainnya, termasuk 12 paket ekstasi, 13 paket sabu, dan satu timbangan digital.

Kombes Umi Fadillah menambahkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai penampung barang milik seorang pria berinisial ZA, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan.

Kombes Irfan Nurmansyah, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, mengungkapkan bahwa ribuan butir pil ekstasi tersebut direncanakan untuk diedarkan menjelang malam pergantian tahun baru. Pelaku menunggu perintah dari ZA untuk menjual barang tersebut.

Dalam keterangannya, kedua pelaku mengaku menerima bayaran Rp100 ribu untuk setiap paket yang terjual, dengan total penghasilan yang bisa mencapai Rp12 juta untuk beberapa paket yang dijual.

Baca Juga:  Unila Mendominasi dengan Gelar Juara I di Anugerah Reksa Bandha DJKN 2023: Kategori Penerimaan Negara Diluar Pajak

Keduanya juga mengaku telah terlibat dalam peredaran narkoba puluhan kali hingga mereka lupa kapan terakhir kali mereka melakukannya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang tahun baru, di mana permintaan narkoba biasanya meningkat.

Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *