BERITA

Polda Lampung Tegaskan Calon Kepala Daerah 2024 Harus Patuhi Aturan Kampanye

11
×

Polda Lampung Tegaskan Calon Kepala Daerah 2024 Harus Patuhi Aturan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Daerah Wajib Patuhi Aturan Saat Kampanye
Daerah Wajib Patuhi Aturan Saat Kampanye

Media90 – Polda Lampung mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan para pendukungnya untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dan otoritas terkait lainnya menjelang Pilkada 2024.

Langkah ini diambil demi menjaga pelaksanaan demokrasi yang aman, damai, dan sesuai prinsip kejujuran serta keadilan.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan kampanye sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung.

“Penting untuk mengikuti aturan demi menjaga stabilitas selama proses Pilkada. Kami meminta seluruh pasangan calon dan pendukung untuk mematuhi peraturan kampanye, termasuk larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan, agar situasi tetap kondusif,” ujar Irjen Helmy dalam pernyataan resminya pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:  Operasi Sukses: Polres Lampung Timur Temukan Rumah Industri Sabu di Bumi Agung, Pelaku Utama Ditangkap

Lebih lanjut, Kapolda Lampung memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan kampanye akan mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan dan ketertiban umum selama tahapan Pilkada.

“Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, untuk memastikan tidak ada gangguan selama tahapan pemilu,” tambah Irjen Helmy.

Polda Lampung berharap seluruh elemen yang terlibat dapat bekerjasama menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024.

Dengan begitu, diharapkan terwujud pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Polda Lampung juga menekankan bahwa setiap pasangan calon kepala daerah yang hendak menggelar kegiatan kampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kegiatan kampanye seperti rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas harus memiliki STTP dari kepolisian minimal tujuh hari sebelum acara berlangsung.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Meresmikan Gedung Pusat Kajian Cassava, Kelapa Sawit, Tebu, Kopi, Lada, dan Kakao di Universitas Lampung

Dengan langkah-langkah ini, Polda Lampung berharap agar seluruh proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan, sehingga hasil pemilu dapat mencerminkan aspirasi masyarakat secara jujur dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *