Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 87,5 Kg sabu di wilayah Pelabuhan Bakauheni dari awal Februari hingga Maret 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut didapat dari dua kasus terpisah yang melibatkan total 20 tersangka.
“Pengungkapan dimulai di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 15 Februari 2024, di mana tim berhasil menangkap dua tersangka, Andi Herman dan Sahril,” kata Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu (6/3/2024).
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang berisi 52,4 Kg sabu, yang disembunyikan di dalam pintu mobil.
“Keduanya mengaku diperintahkan oleh Emil Badias untuk membawa sabu tersebut dari Aceh ke Bogor,” tambah Irjen Helmy Santika.
Selanjutnya, Polda Lampung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 15 tersangka lainnya di Bogor, Palembang Sumatera Selatan, dan Jakarta Pusat.
Tersangka-tersangka ini ditangkap terpisah, termasuk Andi Herman dan Sahril yang berasal dari Makassar dan ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.
“Dalam pengembangan kasus, kami menemukan bahwa masih ada seorang tersangka, Haryanto, di Bogor yang memerintahkan pengiriman barang tersebut,” jelas Irjen Helmy Santika.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa dua orang lainnya, yakni Abrar dan Afrizal dari Aceh, menerima barang tersebut di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Abrar mengaku bahwa buronan AN memerintahkan mereka menyimpan sabu tersebut di salah satu rumah yang mereka sewa di Bogor sebagai gudang penyimpanan.
Setelah pengembangan lebih lanjut, Polda Lampung berhasil menangkap 10 tersangka lagi yang terlibat dalam kasus tersebut, baik di Bogor, Jakarta Pusat, maupun Palembang Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kombes Erlin Tangjaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, mengungkapkan kasus lain yang terungkap pada 21 Februari 2024.
Tim berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti seberat 35,1 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Peristiwa dimulai saat tim memeriksa kendaraan Toyota Avanza 2584 PKT, yang dikendarai oleh Diki Hariansah. Dari dalam jok belakang mobil, ditemukan dua tas berisi 33 bungkus sabu,” ungkap Kombes Erlin Tangjaya.
Diki mengaku bahwa ia dikawal oleh Riki Hamdani, Riki Candra, dan Nurhayati. Tim kemudian mengamankan mobil Toyota Innova yang akan berangkat ke Pelabuhan Merak, Banten, yang dikemudikan oleh Randho Fathullah.
“Riki Hamdani, Riki Candra, dan Nurhayati berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap di sebuah hotel di Rajabasa Bandar Lampung,” jelas Kombes Erlin Tangjaya.
Riki Candra, salah satu dari tersangka dalam kasus kedua, diduga sebagai pemilik barang tersebut, sedangkan tiga tersangka lainnya bertindak sebagai kurir, dan Nurhayati bertanggung jawab mencari kendaraan sewaan.
Jika dilihat dari sisi ekonomi, nilai barang bukti yang digagalkan Ditres Narkoba Polda Lampung mencapai Rp131,25 miliar, yang berhasil menyelamatkan sekitar 350 ribu jiwa dari bahaya narkoba.