Media90 – Sebagai penyedia layanan kelistrikan yang melayani lebih dari 90 juta pelanggan, PT PLN (Persero) berkomitmen penuh untuk melindungi dan menjaga keamanan data pribadi pelanggan.
Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Sesuai dengan amanat undang-undang, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” ujar Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, dalam keterangannya pada Kamis (15/8/2024).
PLN telah mengimplementasikan langkah-langkah signifikan untuk mengamankan pengelolaan data pelanggan melalui transformasi digital di seluruh lini bisnis perusahaan, terutama dalam pelayanan pelanggan.
Semua saluran layanan pelanggan, termasuk Super Apps PLN Mobile yang telah diunduh lebih dari 75 juta kali, kini dilengkapi teknologi canggih dengan sistem pengamanan data yang terenkripsi.
Ke depan, PLN akan terus meningkatkan sistem pengamanan dalam pengelolaan data. Selain itu, PLN akan meminta persetujuan pemrosesan data pribadi kepada seluruh pelanggan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024.
Proses ini dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, Website PLN, Contact Center PLN 123, maupun langsung di kantor layanan PLN terdekat.
Edi menegaskan bahwa proses pemutakhiran data ini tidak dipungut biaya. Dengan memberikan persetujuan pemrosesan data, pelanggan PLN akan mendapatkan manfaat berupa keamanan data saat bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan, serta perlindungan dari potensi penyalahgunaan data pribadi.
“Kerja sama dari seluruh pelanggan sangat kami harapkan, agar seluruh data pribadi pelanggan dapat terlindungi dengan baik,” tutup Edi Srimulyanti.