Media90 – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi menyerahkan dokumen Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung dalam rangkaian acara Hari Santri Nasional 2024.
Acara yang dihelat di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, pada Minggu (27/10/2024) ini juga diisi dengan kegiatan jalan sehat sarungan, yang penuh semangat kebersamaan dan kearifan lokal.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa Perda ini bertujuan agar pondok pesantren di Lampung dapat semakin berperan aktif dalam pembangunan pendidikan keagamaan.
“Pada Hari Santri Nasional tahun ini, Pemerintah Provinsi Lampung menghadiahkan sesuatu yang istimewa bagi para santri, yakni Perda yang mengatur penyelenggaraan pondok pesantren,” ujarnya.
Samsudin mengungkapkan, Perda ini adalah yang pertama di Indonesia dan menjadi model percontohan bagi provinsi lainnya.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pondok pesantren dapat terus berkembang dan memperkuat perannya dalam membangun karakter serta akhlak generasi muda Lampung.
Sebagai tindak lanjut dari Perda ini, Samsudin berharap agar Kementerian Agama, PWNU, serta seluruh pondok pesantren di Lampung dapat segera menyusun konsep Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi teknis pendukung.
“Sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, dan seluruh komponen pesantren sangat penting untuk memastikan Perda ini berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen Nahdlatul Ulama, para santri, serta masyarakat untuk bersatu bersama pemerintah dalam mendorong kemajuan pembangunan Lampung, baik dari segi keagamaan maupun sosial.
Ketua PWNU Lampung, Puji Raharjo, turut memberikan apresiasi atas perhatian Pemprov Lampung terhadap perkembangan pesantren.
Ia menyatakan komitmen PWNU Lampung untuk segera mensosialisasikan Perda ini ke seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
“Kami akan mengadakan diseminasi menyeluruh agar setiap pesantren memahami hak dan kewajiban mereka dalam memajukan pesantren di Lampung,” kata Puji Raharjo.
Sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Puji juga berharap Perda ini dapat memperkokoh pondok pesantren di Lampung dalam menjalankan misi pendidikan dan dakwah.
“Dengan adanya landasan hukum ini, kami yakin pondok pesantren akan lebih mantap dalam bersinergi dengan pemerintah untuk membentuk masyarakat berkarakter dan berakhlak mulia,” ungkapnya.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah, PWNU, dan masyarakat, Perda ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam membangun akhlak dan karakter generasi penerus bangsa di Lampung.