Media.gatsu90rentcar.com – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung yang dijadwalkan pada 27 November 2024 berlangsung tanpa kehadiran pasangan calon (Paslon) jalur independen atau perseorangan.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa meskipun bakal pasangan calon Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar telah mengajukan permohonan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada, namun tidak ada penyerahan syarat dukungan dari paslon perseorangan tersebut.
“Kami tidak menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di kantor KPU Provinsi Lampung,” kata Erwan dalam keterangannya.
Penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung berakhir pada 12 Mei 2024, namun tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut.
Bakal pasangan calon Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar berencana menggugat keputusan KPU RI Nomor: 532 tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai bahwa persyaratan pendaftaran calon independen yang singkat dan terbatas waktu pelaksanaannya tidak memungkinkan untuk terpenuhi.
Menurut Muslimin, syarat dukungan minimal 490.435 KTP masyarakat Lampung yang masuk DPT yang harus tertempel pada formulir model B.1 KWK merupakan ketentuan yang sulit dipenuhi dalam waktu yang singkat.
Mereka juga merasa bahwa alur independen seharusnya tidak terbebani dengan syarat dukungan dan pencalonan seperti dalam Pilkada serentak nasional 2024.
Gugatan tersebut bukanlah semata-mata untuk mengejar kekuasaan, melainkan sebagai upaya untuk memperbaiki citra demokrasi di Lampung.
Muslimin menambahkan bahwa proses jalur independen seharusnya memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi politik tanpa hambatan yang berlebihan.
Dengan gugatan tersebut, perjalanan Pilgub Lampung menjadi semakin menarik sebagai refleksi dari dinamika politik dan demokrasi di tingkat daerah.