BERITA

Petani Penggarap Kota Baru Memprotes dan Mencari Pertemuan dengan Gubernur Lampung

196
×

Petani Penggarap Kota Baru Memprotes dan Mencari Pertemuan dengan Gubernur Lampung

Sebarkan artikel ini
Perjuangkan Hak Garap, Petani Penggarap Lahan Kota Baru Dihalangi Bertemu Gubernur Lampung
Perjuangkan Hak Garap, Petani Penggarap Lahan Kota Baru Dihalangi Bertemu Gubernur Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mendengar kabar bahwa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akan menghadiri acara penandatanganan hibah tanah seluas 150 hektare kepada Universitas Lampung (Unila) di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, petani penggarap Kota Baru segera berinisiatif untuk mencoba bertemu dengan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pihak dan instansi penting, termasuk Danrem, Polda Lampung, BPKAD, Komisi 5 DPRD Provinsi, Kejaksaan, dan Rektor Unila.

Namun, upaya petani ini sempat mengalami halangan dari aparat kepolisian, yang mencoba menghimbau mereka untuk tidak datang ke lokasi acara tersebut.

“Namun sangat disayangkan upaya tersebut sempat dihalang-halangi aparat kepolisian dengan cara dihimbau via telepon supaya tidak perlu datang ke lokasi acara,” ujar Kadiv Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:  Ditahan Polda Lampung, Kepala Dinas PMD Lampung Utara Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Bimtek Kades

Tidak hanya itu, petani yang berinisiatif membawa poster yang berisi tentang persoalan yang dihadapi oleh mereka juga dilarang untuk memasang poster tersebut, dianggap sebagai perbuatan yang tidak perlu.

Spontanitas petani ini didorong oleh kegagalan yang selama ini mereka alami dalam memperjuangkan hak untuk menggarap lahan tersebut.

Menurut Prabowo Pamungkas, “Kami selalu diabaikan oleh Pemerintah Provinsi. Sejak tahun 2022, ratusan petani penggarap Kota Baru sudah dua kali melakukan aksi massa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan sewa tanah di Kota Baru yang ditandatangani langsung oleh Gubernur.”

Perlu diketahui bahwa petani Kota Baru awalnya menggarap tanah tersebut sejak tahun 1950-an, yang kemudian ditetapkan sebagai wilayah ibu kota baru Provinsi Lampung pada tahun 2011.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-59 dengan Penuh Apresiasi dan Bantuan Sosial

Tanah ini sebelumnya merupakan eks kawasan hutan Register 40 Gedong Wani dan kemudian ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada masa Gubernur Sjachroedin ZP melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, pembangunan di wilayah tersebut berhenti dan meninggalkan banyak gedung yang mangkrak, dan petani dipaksa untuk membayar sewa.

“Jika tidak, mereka akan diusir dari tanah yang telah menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun,” tambah Prabowo Pamungkas.

Upaya petani penggarap Kota Baru untuk mencari solusi terkait hak garap mereka diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah dan masyarakat luas agar masalah ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *