Media90 – Seorang pencuri berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat, milik seorang petani di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AS (26), adalah warga Kecamatan Marga Tiga.
Pada 6 Maret 2024, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2037 NAD, milik KM (43), seorang warga Kecamatan Marga Tiga.
Peristiwa pencurian ini diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara mengambil sepeda motor yang berada di pinggir jalan, dekat kebun milik korban.
“Diduga pencuri nekat beraksi saat korban sedang melakukan aktivitas menyemprot tanaman di ladang,” terang Kapolres M. Rizal Muchtar.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Lampung Timur.