Media90 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (Elpiji) subsidi berukuran 3 kilogram (kg).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023, memberlakukan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Elpiji tertentu yang bertujuan untuk memastikan pendistribusian yang tepat sasaran melalui proses pendataan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan Elpiji 3 kg.
Mulai tahun 2024, pembelian Elpiji 3 kg akan dibatasi hanya bagi warga yang terdaftar dan terdata dalam sistem pemerintah dan Pertamina.
Dilansir dari laman Suara.com, pada Jumat (16/6/2023), proses pendataan dan registrasi masyarakat masih berlangsung di sub penyalur atau pangkalan resmi Elpiji 3 kg yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero).
Meskipun demikian, Maompang menegaskan bahwa saat ini masyarakat masih dapat melakukan pembelian Elpiji 3 kg seperti biasa.
Namun, Maompang menekankan pentingnya registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina hingga akhir 2023.
Artinya, mulai tahun 2024, pembelian Elpiji 3 kg hanya akan berlaku bagi masyarakat yang telah terregistrasi.
Di sisi lain, Dirjen Migas, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang Elpiji tertentu masih bersifat terbuka, yang pada akhirnya mempengaruhi volume dan besaran subsidi yang diberikan. Sistem ini menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran.
Padahal, tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan pasokan Elpiji yang memadai dan dapat diakses secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, serta meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menjamin pendistribusian Elpiji 3 kg tepat sasaran dan tepat harga.
Elpiji ini diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu, termasuk kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan pembelian Elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkannya.
Pendataan dan registrasi masyarakat yang sedang berlangsung merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut.