Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk menunda pemberlakuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Lampung.
Awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, pemberlakuan ini kini diundur hingga 1 Juli 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
PMK ini memperbarui ketentuan PMK sebelumnya, yaitu Nomor 112/PMK.03/2022, yang mengatur mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Keputusan penundaan ini diambil dengan mempertimbangkan perubahan jadwal implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Selain itu, dilakukan juga assessment terhadap kesiapan seluruh stakeholder terdampak, termasuk Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga lainnya (ILAP) serta Wajib Pajak.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan, “Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus melakukan pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.”
Dengan pengaturan baru ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Sementara NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang ada sekarang, dengan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Dwi Astuti juga memberikan informasi bahwa hingga 7 Desember 2023, telah terjadi pemadanan sebanyak 59,56 juta NIK dengan NPWP, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Jumlah ini mencakup pemadanan oleh sistem sebanyak 55,76 juta dan pemadanan yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak sebanyak 3,80 juta.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengapresiasi ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.
Bagi ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian, diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Untuk memastikan layanan perpajakan berjalan lancar pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan Wajib Pajak.
Help Desk ini buka setiap hari kerja pada pukul 10.00-14.00 WIB, dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk. Link akses: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
Dwi Astuti menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama baik dari seluruh stakeholder agar implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak berjalan dengan baik.
Untuk ketentuan lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023.
Salinan peraturan ini dapat diunduh melalui laman resmi www.pajak.go.id dengan tagar #PajakKuatIndonesiaMaju.