BERITA

Pertengkaran Mematikan: Pria di Batanghari Nuban Lampung Timur Tikam Tetangga hingga Tewas

2
×

Pertengkaran Mematikan: Pria di Batanghari Nuban Lampung Timur Tikam Tetangga hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Cekcok Berujung Maut, Pria di Batanghari Nuban Lampung Timur ini Tikam Tetangga hingga Meninggal
Cekcok Berujung Maut, Pria di Batanghari Nuban Lampung Timur ini Tikam Tetangga hingga Meninggal

Media90 – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (29/7/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

“Kami menerima laporan dengan korban Sabrin Suhri, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang tinggal di Desa Gedung Dalam,” ujar Kombes Umi, Kabid Humas Polres Lampung Timur.

Menurut kronologi kejadian, korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah.

Baca Juga:  Keputusasaan Terkuak: Kurir Narkoba Asal Pesawaran Berupaya Menelan Sabu Saat Akan Ditangkap, Berakhir Ditangkap di Pringsewu

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali.

“Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkannya ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk,” lanjut Kombes Umi.

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Umi menegaskan bahwa pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat.

Baca Juga:  Mencelakai Maut di Jalur Cepat: Tragedi Kecelakaan Pelajar SMP di Pagelaran Pringsewu

“Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Kabid Humas.

Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang bisa berakibat fatal.

Polres Lampung Timur juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan konflik kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *