Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan kewajiban bagi partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menjadi peserta pemilu untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilu 2024 di bank umum.
Meskipun mayoritas partai politik telah mematuhi aturan tersebut, data terbaru KPU Lampung menunjukkan bahwa dari 18 calon anggota DPD RI dapil Lampung, belum ada yang membuka RKDK.
Menurut informasi dari KPU Lampung, saat ini 17 dari 18 partai politik peserta pemilu di wilayah tersebut telah membuka RKDK.
RKDK sendiri berfungsi sebagai rekening khusus yang digunakan untuk menampung dana kampanye, terpisah dari rekening keuangan partai politik atau rekening pribadi peserta pemilu.
Dana yang terkumpul dalam RKDK hanya dapat digunakan untuk kebutuhan kampanye.
Anggota KPU Lampung, Ismanto, menjelaskan bahwa tahapan pembukaan RKDK bagi partai politik dimulai pada 14 Desember 2022 hingga 27 November 2023.
Sementara itu, untuk calon anggota DPD RI, tahapan pembukaan RKDK baru dimulai pada periode 3–27 November 2023.
RKDK ini dilengkapi dengan kode khusus untuk memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dapat terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Ismanto menekankan bahwa dana kampanye pemilu, yang umumnya berbentuk uang, harus ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu.
“Parpol dan calon DPD RI membuat dan melaporkan hanya satu RKDK selama tahapan kampanye dan tidak dapat ditarik atau dilakukan penggantian. Nantinya, mereka dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelolanya,” ujar Ismanto.
KPU Lampung memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk membuka RKDK, mengingat salinan dan rekening koran RKDK akan menjadi lampiran penting pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).