BERITA

Kisah Kontroversial: Dua Pemuda Sukoharjo Pringsewu Tertangkap Belanja Sembako dengan Uang Palsu, Klaim Mendapatnya dari Dunia Facebook

319
×

Kisah Kontroversial: Dua Pemuda Sukoharjo Pringsewu Tertangkap Belanja Sembako dengan Uang Palsu, Klaim Mendapatnya dari Dunia Facebook

Sebarkan artikel ini
Belanja Sembako Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Sukoharjo Pringsewu ini Mengaku Dapat dari Facebook
Belanja Sembako Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Sukoharjo Pringsewu ini Mengaku Dapat dari Facebook

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu telah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga.

Dalam operasi ini, dua pelaku utama, AS (21 tahun) dan ZJA (17 tahun), keduanya merupakan warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

ads
ads

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Eko Yulianto (35 tahun), seorang pedagang sembako dari Pekon Sukoharjo III.

Eko mencurigai bahwa uang palsu pecahan Rp100 ribu telah digunakan sebagai pembayaran pada Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Tergelincir ke Maut: Penderita Gangguan Jiwa Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga, Dimakamkan dengan Hening di Pringsewu Timur

Polisi segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar.

Awalnya, mereka berhasil mengamankan remaja berusia 14 tahun, AM, beserta empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Setelah dilakukan interogasi, AM mengakui hanya melakukan perintah dari tersangka AS tanpa mengetahui bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

Kapolsek Sukoharjo menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AM, pihak kepolisian segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.

AS mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya, ZJA, yang berasal dari kampung yang sama dengannya.

Pengungkapan kasus ini kemudian melibatkan penangkapan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut melalui transaksi online melalui platform Facebook.

Baca Juga:  Rahasia Tersembunyi: Lima Fakta Mengejutkan tentang Larangan Habib Rizieq untuk Umrah

Dalam penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini.

Kapolsek menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bersamaan dengan Pasal 245 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua pelaku adalah 15 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna membongkar lebih dalam jaringan peredaran uang palsu ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *