Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahap pertama tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, mengumumkan perubahan ini yang tertuang dalam surat keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Keputusan tersebut, yakni Keputusan Nomor 137 tahun 2024, menggantikan Keputusan Nomor 83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan BPIH reguler tahun 2024.
Puji Raharjo menjelaskan bahwa perpanjangan pelunasan BPIH tahap pertama yang semula berakhir pada 12 Februari 2024, kini diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
Puji Raharjo juga menyatakan bahwa jika hingga batas waktu tersebut kuota haji belum terpenuhi, para jamaah calon haji (JCH) masih bisa melakukan pelunasan tahap kedua.
Pada tahap ini, terdapat ekstensi untuk penggabungan dan pendamping lansia.
Dengan harapan agar masyarakat Lampung yang masuk kuota reguler dan cadangan dapat melunasi hingga batas waktu yang ditentukan, Puji Raharjo berharap agar Lampung bisa mendapatkan kuota tambahan dari provinsi lain.
Sejak dibukanya pelunasan BPIH tahap pertama, Kanwil Kemenag Lampung mencatat telah ada 5.360 dari 6.969 calon jemaah haji yang telah melunasi biaya tersebut hingga Senin, 12 Februari 2024.
Sedangkan untuk jamaah haji cadangan Lampung yang telah melunasi BPIH tahun ini, jumlahnya mencapai 788 orang.
Ini merupakan tren yang signifikan dan tertinggi sepanjang masa pendaftaran pelunasan haji yang dibuka sejak 10 Januari 2024.
Puji Raharjo juga mengungkapkan bahwa tahun 2024, Lampung mendapatkan kuota tambahan dari pemerintah pusat sebanyak 284 orang.
Dengan penambahan ini, total kuota jamaah haji Lampung menjadi 7.253 orang.
Dengan demikian, masih tersisa sekitar 1.100 calon jemaah haji yang belum terisi. Puji Raharjo menyatakan optimisme bahwa kuota haji Lampung tahun 2024 akan terpenuhi.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh JCH yang akan melaksanakan ibadah haji untuk menyelesaikan persyaratan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, agar semuanya dapat terpenuhi.