BERITA

Perjalanan Nanang Ermanto: Dua Tahun Menjabat Bupati dan Kesiapannya untuk Ikut Pilkada 2024 Lampung Selatan

161
×

Perjalanan Nanang Ermanto: Dua Tahun Menjabat Bupati dan Kesiapannya untuk Ikut Pilkada 2024 Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Baru Menjabat Bupati Dua Tahun, Nanang Ermanto Masih Bisa Ikut Pilkada 2024 Lampung Selatan, ini Penjelasannya
Baru Menjabat Bupati Dua Tahun, Nanang Ermanto Masih Bisa Ikut Pilkada 2024 Lampung Selatan, ini Penjelasannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, menegaskan bahwa Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024.

Yusmiati menjelaskan bahwa masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau dua tahun dua bulan, belum mencapai 30 bulan atau dua setengah tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Yusmiati, perhitungan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023.

Dia menjelaskan bahwa H. Nanang Ermanto menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca Juga:  Universitas Malahayati Dianugerahi Penghargaan BKKBN Lampung atas Perhatiannya terhadap Stunting dalam Harganas ke-30

Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak 7 Desember 2018.

“Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati.

Yusmiati juga menjelaskan bahwa pihak Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024 terkait status Nanang Ermanto dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

“Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, dianggap satu periode apabila sudah menjabat dua setengah tahun atau 30 bulan,” papar Yusmiati.

Yusmiati menambahkan bahwa masa tugas Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan belum mencapai dua setengah tahun atau 30 bulan.

Dia merinci perjalanan jabatan Nanang Ermanto sejak diangkat sebagai Plt Bupati hingga dilantik menjadi Bupati definitif, serta pengesahan-pengesahan yang terkait dengan jabatannya.

Baca Juga:  Penutupan Lampung Selatan Expo 2024: Perputaran Ekonomi Tembus Rp2,3 Miliar

“Pak Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan,” jelas Yusmiati.

Dengan demikian, Nanang Ermanto dan warga Lampung Selatan dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kesiapan beliau untuk mengikuti Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *