Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulangbawang Barat, Iwan Mursalin, mengungkapkan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk periode 2023-2043, yang baru-baru ini diresmikan sebagai peraturan daerah (Perda), kini menjadi dasar hukum bagi pembangunan dan perencanaan wilayah di daerah tersebut.
Peresmian RTRW ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan langkah strategis untuk membimbing kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan, dan infrastruktur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
RTRW menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan rencana jangka panjang daerah.
Iwan Mursalin menjelaskan bahwa proses pembentukan RTRW melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari studi, analisis, penyusunan konsep, perencanaan, hingga konsultasi publik.
“Setelah penyusunan, RTRW diajukan ke legislatif untuk diresmikan sebagai Perda, dimana Perda RTRW adalah produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum,” ujar Iwan Mursalin.
Pentingnya prinsip tata ruang juga ditekankan dalam pernyataannya. RTRW yang diresmikan sebagai Perda menjalani proses yang disesuaikan dengan kebijakan nasional, melibatkan asistensi/klinik, harmonisasi, dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Ini dilakukan agar perencanaan tata ruang daerah sejalan dengan kebijakan nasional, menciptakan keselarasan antar tingkatan pemerintahan.
“Dasar penetapan RTRW ini telah sesuai dengan kebijakan nasional. Hal ini untuk memastikan perencanaan tata ruang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan regulasi yang berlaku,” tambah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Tulangbawang Barat, Rihmi.
Sebelum diresmikan, Dinas PUPR Tulangbawang Barat melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik, pertemuan terbuka, dan mekanisme partisipatif.
Pendapat mereka menjadi landasan bagi perencanaan tata ruang, memastikan kebutuhan dan aspirasi lokal terakomodasi.
Dengan diresmikannya RTRW sebagai Perda, terdapat konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika melanggar tata ruang dan tidak sesuai RTRW.
RTRW memiliki kekuatan hukum mengikat, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau pembatalan izin pembangunan.
Pemerintah daerah akan secara aktif memastikan implementasi dan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, dengan pemantauan rutin dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
Selain mengatur pembangunan, RTRW yang diresmikan sebagai Perda juga mengakomodasi penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan di daerah, mencakup kawasan lindung di dalam pola ruang.
Dengan demikian, RTRW ini menjadi tonggak penting untuk pembangunan berkelanjutan di Tulangbawang Barat.