BERITA

Perempuan dari Pesawaran Ditangkap atas Pembuangan Jasad Bayi di Sungai Urip Sumoharjo, Bandar Lampung

342
×

Perempuan dari Pesawaran Ditangkap atas Pembuangan Jasad Bayi di Sungai Urip Sumoharjo, Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Pembuang Jasad Bayi di Sungai Urip Sumoharjo Bandar Lampung Ditangkap, Pelakunya Wanita Asal Pesawaran
Pembuang Jasad Bayi di Sungai Urip Sumoharjo Bandar Lampung Ditangkap, Pelakunya Wanita Asal Pesawaran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di bawah jembatan di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai.

Kasus ini terungkap setelah tukang rongsok menemukan jasad bayi pada Rabu (28/2/2024).

Menurut keterangan Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, penyelidikan yang mendalam membuahkan hasil dengan penangkapan RA (21), seorang wanita asal Desa Wiyono, Gedong Tataan, Pesawaran, yang merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang.

Penangkapan RA dilakukan pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

“Dari penyelidikan, kami berhasil menangkap RA, yang mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaos merah bertuliskan Cosmos yang digunakan untuk membungkus jasad bayi sebelum dibuang ke sungai,” ungkap Warsito.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RA melahirkan bayi perempuan tersebut secara mandiri di dalam kamar mandi rumah kakaknya.

Namun, karena kecelakaan yang tidak disengaja, bayi tersebut meninggal dunia.

Setelah mencoba mengangkat bayi, RA kemudian menyimpan jasad bayi dalam sebuah baskom yang dibalut dengan kaos merah bertuliskan Cosmos.

Mayat bayi tersebut kemudian disimpan di ruang kamar salat rumah tersebut selama dua hari sebelum dibuang ke sungai.

Pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, RA membawa jasad bayi tersebut dengan sepeda motor dan membuangnya ke sungai di dekat Jembatan Jalan Urip Sumoharjo.

Saat ini, RA masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya.

Barang bukti berupa kantong kresek hitam, dustbag, kaos bertuliskan Cosmos, baskom, dan celana pendek olahraga telah disita oleh polisi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, penemuan jasad bayi perempuan ini telah mengejutkan seorang pemulung di Bandar Lampung, Eko Aji Pangestu, pada Rabu (28/2/2024) saat sedang mencari rongsokan di sekitar Jalan Urip Sumoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *