BERITANASIONAL

Perayaan Wisuda untuk Anak-anak TK, SD, SMP, dan SMA; Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran: Tidak Wajib dan Tanpa Beban Bagi Wali Murid

367
×

Perayaan Wisuda untuk Anak-anak TK, SD, SMP, dan SMA; Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran: Tidak Wajib dan Tanpa Beban Bagi Wali Murid

Sebarkan artikel ini
Perayaan Wisuda untuk Anak-anak TK, SD, SMP, dan SMA; Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran Tidak Wajib dan Tanpa Beban Bagi Wali Murid
Perayaan Wisuda untuk Anak-anak TK, SD, SMP, dan SMA; Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran Tidak Wajib dan Tanpa Beban Bagi Wali Murid

Media90 – Seiring dengan kontroversi yang muncul terkait acara wisuda di kalangan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merespons dengan mengeluarkan surat edaran khusus.

Surat Edaran No.14 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 23 Juni 2023, memberikan panduan jelas mengenai kegiatan wisuda.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dalam surat edaran tersebut memberikan imbauan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh wilayah agar tidak memaksa kegiatan wisuda menjadi sebuah keharusan.

Suharti juga menekankan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh memberikan beban kepada orangtua atau wali murid.

Baca Juga:  Optimalkan Keterampilan Menulis: Bimbingan Teknis Literasi Penulisan bagi Guru dan Siswa SMKN Rawajitu Timur Tulang Bawang

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain itu, Suharti juga menegaskan pentingnya keterlibatan orangtua atau wali dalam berbagai kegiatan di satuan pendidikan.

“Dalam rangka memastikan bahwa kegiatan di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di wilayah Anda melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.

Kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan untuk memberikan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan yang diberikan.

Sebelumnya, terdapat protes dari orangtua peserta didik yang ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim, yang menyerukan penghapusan acara wisuda mulai dari tingkat TK hingga SMA.

Permintaan ini menjadi viral di media sosial karena acara wisuda dianggap membebani orangtua atau wali murid dengan biaya yang besar.

Baca Juga:  Transformasi 14 Bulan: Pj Bupati Sulpakar Fokus Perbaikan 15 Ruas Jalan di Mesuji

“Kembalikan wisuda hanya untuk yang lulus kuliah saja. TK, SD, SMP, dan SMA tidak perlu melakukan wisuda,” tulis salah satu postingan yang ramai di media sosial.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan kegiatan wisuda dapat dikelola dengan lebih bijaksana dan tidak memberikan beban finansial yang berlebihan kepada orangtua atau wali murid.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi dan peran orangtua dalam pendidikan anak-anak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *