Media90 – Pada Rabu malam, 14 Agustus 2024, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil mengamankan seekor kukang di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
Penangkapan ini dilakukan karena kukang tersebut tidak memiliki dokumen yang diperlukan dan termasuk dalam kategori hewan dilindungi.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyebutkan bahwa kukang yang diamankan merupakan satwa yang dilindungi menurut undang-undang.
“Petugas mengamankan satwa tersebut dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten, berkat informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan,” ungkap Donni Muksydayan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ terus diperketat oleh Balai Karantina Lampung.
Donni Muksydayan mengapresiasi kepedulian kru kapal yang melaporkan temuan satwa tersebut kepada Balai Karantina.
Kukang, yang termasuk dalam daftar Appendix I, merupakan hewan yang hidup di hutan tropis dan perdagangan hewan ini sangat dibatasi, hanya boleh dilakukan dari penangkaran resmi.
Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan karantina.
“Kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan dan pelaporan dari ABK sangat membantu dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Menjaga kelestarian sumber daya alam hayati adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat,” kata Sahat M. Panggabean.
Menurut Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bakauheni, Akhir Santoso, kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh anak buah kapal (ABK) saat kapal tongkang hendak berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten.
“Kukang ini ditemukan di atas kapal dan disimpan dalam dus. Kami tidak mengetahui siapa pemiliknya,” jelas Akhir Santoso.
Setelah penemuan ini, ABK memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kapten kapal dan mengamankan satwa itu untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ.
Begitu kapal sandar, petugas Balai Karantina Lampung langsung menerima laporan dan mengamankan kukang tersebut.
Saat ini, kukang tersebut telah diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung, dan dititiprawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia untuk perawatan lebih lanjut.