BERITA

Penyelundupan Ganja dari Jawa: Peredaran Ganja di Tanggamus Dibongkar, Dua Tersangka Warga Sinar Banten Talang Padang Terungkap

243
×

Penyelundupan Ganja dari Jawa: Peredaran Ganja di Tanggamus Dibongkar, Dua Tersangka Warga Sinar Banten Talang Padang Terungkap

Sebarkan artikel ini
Ganja Dikirim dari Jawa, Dua Pria Asal Sinar Banten Talang Padang ini Edarkan Ganja di Tanggamus
Ganja Dikirim dari Jawa, Dua Pria Asal Sinar Banten Talang Padang ini Edarkan Ganja di Tanggamus

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar ganja pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian ini berlangsung di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dua terduga pengedar ganja yang berhasil ditangkap adalah BP (19) dan MA (21).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Iwan Ricadz, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan yang berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing.

“Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntung ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone,” kata Iptu Iwan, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Iptu Iwan menjelaskan kronologi penangkapan BP, yang mengakui mendapat ganja dari AM. Sehingga, tim melakukan pengembangan kasus ke rumah AM di Pekon Sinar Banten.

Dalam penggeledahan di rumah AM, tim menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat brutto 46.76 gram, sepasang sepatu, plastik klip ukuran besar, enam kertas papir, enam plastik klip bekas pakai, dua pipa kaca/pirek bekas pakai, empat pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone beserta kotaknya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong di rumahnya,” ujar Iptu Iwan.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa AM mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang mengirim melalui jasa paket.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait dengan penyedia ganja yang disebutkan oleh AM.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Iwan.

Sementara itu, AM mengakui dalam keterangannya bahwa dia mendapatkan daun kering ganja tersebut dari seseorang berinisial ED di Pulau Jawa.

“Daun kering ganja itu dimasukkan ke dalam kotak sepatu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket,” kata AM sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *