BERITANASIONAL

Penyebab Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang Dihentikan Sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

545
×

Penyebab Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang Dihentikan Sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sebarkan artikel ini
Penyebab Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang Dihentikan Sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penyebab Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang Dihentikan Sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Media90 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang.

Penghentian ini dilakukan karena pihak perusahaan, PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP), diduga melakukan pengerukan tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Polisi Khusus Penegakan Hukum Pengawasan Perikanan (PWP3K), kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP telah dihentikan pada Kamis (8/6/2023).

“Tim Polisi Khusus PWP3K terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP,” ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:  Mobil Wartawan Asal Jati Agung Ditembak oleh Penembak Misterius di Jalinsum Katibung, Lampung Selatan

Selain tidak memiliki izin PKKPRL, Tim Polsus PWP3K juga menemukan bahwa PT STTP telah melanggar Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung.

Perda tersebut mengatur bahwa lokasi pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP bukan merupakan lokasi penambangan yang diizinkan.

PT STTP sebelumnya mengklaim memiliki Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, PT STTP mengakui bahwa mereka belum mengurus izin PKKPRL sejak memulai kegiatan pengerukan pada 2021 hingga Mei 2023.

Perusahaan tersebut menambahkan bahwa meskipun telah berlangsung selama dua tahun, pengerukan hanya dilakukan sebanyak tujuh kali, enam kali pada tahun 2022 dan satu kali pada tahun 2023, karena adanya kendala pada alat penyedot pasir.

“Kasus ini menjadi salah satu contoh pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk harus ditentukan oleh tim ahli dan tidak boleh ditentukan oleh pihak tertentu saja,” jelas Adin.

Baca Juga:  Penerapan Absensi Online Bagi Pegawai di Pemkab Lampung Selatan: Ancaman Sanksi Serius bagi Pelanggar Absen

Setelah penghentian sementara kegiatan pengerukan, Tim Polsus PWP3K akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meninjau kembali IUP serta Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan tindak lanjut langsung atas kasus ini dan menyaksikan proses penindakan melalui video telekonferensi.

“Pihak perusahaan telah menyetujui untuk menerima sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap dengan menyesuaikan area yang sedang dikerjakan,” kata Adin.

Tindakan pengawasan yang tegas terhadap pemanfaatan ruang laut, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan bukti komitmen Menteri Trenggono dalam melindungi ekologi.

Selain mengatasi masalah pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga telah menertibkan proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri akan terlindungi dari aktivitas pengambilan ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *