BERITA

Pensiunan, Siapkan Dompet! THR Sudah Cair Mulai 22 Maret 2024, Ini Besarannya

193
×

Pensiunan, Siapkan Dompet! THR Sudah Cair Mulai 22 Maret 2024, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Siap-Siap! Cek Rekening, THR Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Segini Besarannya
Siap-Siap! Cek Rekening, THR Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Segini Besarannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN telah memulai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 22 Maret 2024.

Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, serta dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah, sehingga para penerima THR tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:  Baznas Tulang Bawang Berperan Bangun Rumah Guru SD Pasca Kebakaran di Bumi Dipasena Makmur

Pembayaran THR untuk penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.

THR tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

TASPEN menegaskan bahwa THR 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Bagi penerima pensiun yang telah terdaftar sebelum bulan Maret 2024 dan telah menerima pembayaran pensiun pertama sebelum tanggal 13 Maret 2024, THR 2024 akan dibayarkan mulai tanggal 22 Maret 2024.

Dalam hal penerima pensiun juga merupakan aparatur negara atau penerima pensiun dari pejabat negara, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Namun, bagi aparatur negara yang juga pensiun sendiri dan menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, THR 2024 akan dibayarkan secara terpisah.

Baca Juga:  Simak Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Besok Dibuka!

Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang akan memasuki masa pensiun mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Yoka menegaskan bahwa TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pesertanya dengan menerapkan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *