BERITA

Penolakan Tandatangan Capres 01 dan 03 pada Hasil Perhitungan KPU Lampung: Alasan Di Baliknya

134
×

Penolakan Tandatangan Capres 01 dan 03 pada Hasil Perhitungan KPU Lampung: Alasan Di Baliknya

Sebarkan artikel ini
Saksi Capres 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Perhitungan KPU Lampung, Ini Alasannya
Saksi Capres 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Perhitungan KPU Lampung, Ini Alasannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada proses rekapitulasi perhitungan suara presiden di tingkat KPU Provinsi Lampung, saksi dari pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud secara bersama-sama menolak menandatangani hasilnya.

Keputusan ini disertai dengan ungkapan kekecewaan terhadap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Rachmat Husein DC, sebagai saksi Paslon 01, mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, ia mengekspresikan ketidakpuasan terhadap KPU RI karena dianggap telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka dengan mengubah PKPU pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada terima kasih dari kami kepada KPU RI karena ada yang dipaksakan,” ungkap Husein di Hotel Novotel Lampung pada Jumat (8/3/2024).

Husein menambahkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI.

“Maka dari ketetapan itu kami tidak menandatangani berita acara rekapitulasi KPU Provinsi Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, Deddy Wijaya Chandra, sebagai saksi paslon 03 Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) telah mengambil langkah melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada penghormatan kepada KPU RI karena telah diberikan sanksi tegas dari DKPP beberapa kali, tapi tidak sampai pemberhentian,” ujarnya.

Deddy menegaskan bahwa Tim Pemenangan Daerah (TPD) Lampung Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi presiden dan wakil presiden oleh KPU Provinsi Lampung.

Meskipun demikian, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara pemilu di Lampung.

Menyikapi penolakan tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa meskipun kedua saksi menolak menandatangani berita acara, hal tersebut tidak mempengaruhi hasil perhitungan rekapitulasi.

“Prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mempengaruhi hasil perhitungan rekapitulasi,” kata Erwan.

Meski terjadi penolakan, proses demokrasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik demi tegaknya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *