Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Petugas Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur dari Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria asal DKI Jakarta, ID (37), yang diduga terlibat dalam aksi penipuan penjualan truk tanpa dokumen.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, memberikan keterangan pada Minggu (10/12/2023).
Tersangka, ID, diduga melakukan tindakan penipuan pada bulan November 2023 terhadap NS (41), seorang warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual sebuah mobil truk Mitsubishi tahun 2003 berwarna kuning dengan nomor polisi Z 8565 DE.
Namun, setelah transaksi dilakukan, tersangka tidak memberikan dokumen kepemilikan kendaraan kepada korban.
“Korban, setelah membayar sesuai dengan harga yang disepakati, mendapatkan unit mobil truknya. Namun, dokumen kendaraan yang diterima oleh korban ternyata adalah surat-surat milik sepeda motor, bukan dokumen resmi mobil truk,” jelas AKP Dian Andika.
Dalam upaya menangkap tersangka, petugas Polsek Batanghari Nuban dibantu oleh Tim IT Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Proses penyelidikan yang dilakukan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di wilayah DKI Jakarta.
Selain penangkapan, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana penipuan ini.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk, dokumen kendaraan roda dua, telepon genggam, kartu ATM, dan beberapa bukti transfer.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kegiatan penipuan yang dilakukan oleh tersangka ID.