Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial TM alias Ucok (34) asal Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan, telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara pada Kamis (2/11/2023).
Penangkapan ini terkait dengan kasus perampokan yang dilakukan oleh pelaku di Hotel Cahaya, Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (30/10/2023).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengungkapkan bahwa TM telah ditangkap setelah melakukan aksi kejahatannya.
Dalam modus operandinya, pelaku berpura-pura sebagai seorang anggota Bhabin Kamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk mendapatkan akses ke kamar korban.
“Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai anggota Bhabin Kamtibmas untuk masuk ke kamar korban,” kata AKBP Teddy Rachesna dalam keterangannya pada Jumat (3/11/2023).
Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku tidak ragu untuk mengancam dan merampas barang berharga milik korban.
Dalam perampokan tersebut, pelaku berhasil merampas dua ponsel dan sepeda motor milik korban.
Setelah berhasil merampas barang-barang berharga tersebut, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan dan kehilangan.
Upaya penyelidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku di Bandar Lampung.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku TM memiliki catatan sebagai residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya, pada tahun 2018, pelaku juga terlibat dalam kasus serupa dan telah masuk dalam catatan residivis.
Kasus perampokan yang melibatkan pria yang berpura-pura menjadi anggota Bhabin Kamtibmas ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan.
Polisi terus mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Pelaku TM kini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan diharapkan tindakannya yang meresahkan masyarakat akan mendapatkan sanksi yang setimpal.