BERITA

Penipuan Petani Kopi di Lampung Barat Rp10,36 Miliar Menjadi Kasus Terbesar di Indonesia

18
×

Penipuan Petani Kopi di Lampung Barat Rp10,36 Miliar Menjadi Kasus Terbesar di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Penipuan Petani Kopi Asal Air Hitam Lampung Barat Rp10,36 Miliar Ternyata Terbesar Nasional
Penipuan Petani Kopi Asal Air Hitam Lampung Barat Rp10,36 Miliar Ternyata Terbesar Nasional

Media90 – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group, menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar.

Kerugian ini diderita oleh M. Rozikin, seorang petani kopi asal Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, yang menjadi korban penipuan yang melibatkan kopi dan lada.

Kejadian ini terungkap melalui keterangan Ketua Gabungan Kelompok Tani (GapokAn) Robusta Lampung, Risdianto, yang akrab disapa Mang Enca.

Ia menyampaikan bahwa sejak awal ia merasa ada yang aneh dengan transaksi antara Ahmad Ramadan, yang akrab disapa Idon, dengan M. Rozikin.

Dalam wawancaranya dengan Media90 pada Jumat (6/11/2024), Mang Enca mengungkapkan dua keanehan yang mencolok dalam transaksi tersebut.

Keanehan pertama adalah keberanian Idon, yang baru setahun menjadi pedagang kopi, melakukan transaksi besar dengan jumlah mencapai 151.191,6 kilogram kopi robusta dan lada.

Hal ini sangat jarang dilakukan oleh pedagang baru yang belum memiliki pengalaman luas.

Baca Juga:  Kawanan Bajing Loncat Gagal Gondol Gula Pasir Usai Buntuti Truk Keluar Pelabuhan di Bandar Lampung

Keanehan kedua adalah keputusan Idon untuk membeli kopi dengan harga di atas pasar, yang semakin menambah kecurigaan Mang Enca terhadap niat baik pelaku.

Mang Enca juga menjelaskan bahwa M. Rozikin, yang selama ini dipercaya untuk mengumpulkan dan menjual kopi para petani, kini merasa stres dan tertekan karena harus bertanggung jawab kepada para petani kopi yang terdampak.

“Kini Beliau stres dan depresi atas kasus ini, karena harus bertanggung jawab ke petani kopi,” kata Mang Enca.

Banyak petani yang mengandalkan Rozikin sebagai penghubung untuk menjual hasil tani mereka, dan kasus ini telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi mereka.

Menurut Mang Enca, kasus penipuan seperti ini sering kali terjadi ketika harga kopi sedang tinggi.

Ia mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2017, meskipun dengan kerugian yang tidak sebesar yang dialami oleh M. Rozikin.

Baca Juga:  JUARA: Inovasi Teknokrat Indonesia Membuka Pintu Wirausaha Mahasiswa Melalui Pusat Inkubator Bisnis

“Dengan adanya kejadian ini, semoga bisa mengingatkan petani dan pedagang pengumpul untuk lebih berhati-hati lagi dalam menjualkan kopinya. Pilihlah pedagang kopi yang berpengalaman bertahun-tahun dan terbukti jujur. Kemudian, mintalah pelunasan 80% dari nilai transaksi sebelum kopi diangkut,” tegas Mang Enca.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan ini setelah melakukan penyelidikan intensif.

Ahmad Ramadan, yang merupakan Direktur PT Adera Ramanda Group, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.

Ia sempat menjadi buronan sejak September 2024, setelah melakukan penipuan terhadap M. Rozikin dan seorang pekerja swasta, Natalia, dari Bandar Lampung.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Pedagang Bubur Ayam di Pekon Sukanegara, Pesisir Barat

Pada 5 September 2024, Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari M. Rozikin dan Natalia dengan total berat 151.191,6 kilogram.

Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar, namun akhirnya diselewengkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Penangkapan Ahmad Ramadan menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus ini, dan ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi petani kopi dan pedagang di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalin transaksi bisnis, terutama dalam hal pembayaran dan kepercayaan kepada pihak yang belum terbukti kredibilitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *