Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Selama periode Operasi Keselamatan Krakatau yang berlangsung dari 4 hingga 17 Maret 2024, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung (Satlantas Polresta Bandar Lampung) berhasil melakukan penilangan terhadap 2.693 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kompol David Jacksen Sianipar, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bandar Lampung, menyatakan bahwa dari total jumlah tersebut, sebanyak 2.622 pengendara terkena tilang elektronik atau ETLE. “Ada lima titik kamera yang telah dipasang dengan sistem ETLE. Dari jumlah tersebut, surat konfirmasi yang terkirim mencapai 2.117, sementara surat yang sudah terkonfirmasi mencapai 351,” ungkapnya dalam ekspos yang dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (20/3/2024).
Adapun untuk penilangan manual, sebanyak 71 pengendara juga terjaring dalam operasi tersebut, dengan rincian 67 pengendara motor dan empat pengendara mobil.
Kompol Ikhwan Syukri, Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara didominasi oleh mereka yang tidak memakai helm.
“Selain itu, ada juga yang melanggar aturan karena tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti verboden dan lampu lalu lintas,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga melakukan penyitaan terhadap 225 tabung knalpot yang tidak sesuai standar atau yang dikenal dengan sebutan “brong”. Beberapa sepeda motor juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Lebih lanjut, ratusan knalpot yang tidak memenuhi standar tersebut langsung dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan alat mesin gerinda.
Operasi Keselamatan Krakatau ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bandar Lampung dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di wilayah hukumnya.