BERITA

Pengukuhan 139 Kepala Desa oleh Bupati Pesawaran Meriahkan Hari Jadi Kabupaten ke-17

60
×

Pengukuhan 139 Kepala Desa oleh Bupati Pesawaran Meriahkan Hari Jadi Kabupaten ke-17

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesawaran Kukuhkan 139 Kepala Desa pada Hari Jadi Kabupaten ke-17
Bupati Pesawaran Kukuhkan 139 Kepala Desa pada Hari Jadi Kabupaten ke-17

Media90 – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengukuhkan 139 kepala desa se-Kabupaten Pesawaran dalam sebuah acara yang berlangsung meriah di Gedung Serba Guna pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Acara pengukuhan ini turut memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pesawaran yang ke-17, menjadikannya sebuah momen istimewa bagi para kepala desa di Bumi Andan Jejama.

Bupati Dendi menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan pelaksanaan amanah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meskipun awalnya diinginkan acara yang sederhana, namun aturan mengharuskan kepala daerah untuk turut serta dalam pengukuhan ini.

“Kesempatan ini sangat istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Pesawaran,” ujarnya.

Dendi menegaskan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat memfokuskan para kepala desa untuk lebih mendalami visi dan misi dalam memajukan desa masing-masing.

“Banyak kepala desa yang dilantik pada masa pandemi COVID-19, dimana saat itu banyak anggaran dialihkan untuk BLT-DD. Perpanjangan masa jabatan ini menjadi momentum bagi seluruh kepala desa untuk bersama-sama membangun desa,” tambahnya.

Baca Juga:  Transformasi Pendidikan dengan Keahlian AI: Rektor UTI Dr. Nasrullah Yusuf Berbagi Pengalaman di Universitas Majalengka

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menjelaskan bahwa hari ini, 139 dari total 148 kepala desa di Kabupaten Pesawaran telah menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 2014, di mana kepala desa menjabat selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan definitif,” terang Nur Asikin.

Ia juga menguraikan bahwa terdapat tiga periode perpanjangan masa jabatan kepala desa, yakni dari 2019-2020 hingga 2027-2028, 2022 hingga 2030, dan 2023 hingga 2031, yang menunjukkan komitmen dalam memastikan kontinuitas kepemimpinan yang efektif dan berkelanjutan di tingkat desa.

Baca Juga:  Pengabdian Tim PKM UTI: Membekali SMA Muhammadiyah 1 Kota Agung dengan Keterampilan Financial Planning

Artikel ini menggambarkan komitmen dan harapan untuk kemajuan Kabupaten Pesawaran melalui pengukuhan kepala desa yang dilakukan dalam suasana yang penuh semangat dan harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *