BERITA

Penggerebekan di Pulung Kencana Tulang Bawang Barat: Dua Wartawan Kedapatan Simpan Sabu dan Alat Hisap

88
×

Penggerebekan di Pulung Kencana Tulang Bawang Barat: Dua Wartawan Kedapatan Simpan Sabu dan Alat Hisap

Sebarkan artikel ini
Digerebek di Pulung Kencana Tulang Bawang Barat, Dua Oknun Wartawan ini Simpan Sabu dan Seperangkat Alat Hisapnya
Digerebek di Pulung Kencana Tulang Bawang Barat, Dua Oknun Wartawan ini Simpan Sabu dan Seperangkat Alat Hisapnya

Media90 – Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap dua oknum wartawan media online beserta seorang rekannya saat mereka akan mengonsumsi sabu.

Para jurnalis yang tertangkap adalah DR alias Am (38), warga Tiyuh Panaragan, AR (46), warga Bandar Lampung, dan DN (33), warga Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.

Penggerebekan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan bahwa DR alias AM dan kedua rekannya ditangkap pada Selasa (21/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut AKP Yopi, penangkapan ini dilakukan oleh aparat Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat yang sedang melakukan patroli rutin.

Saat melintas di sekitar lokasi, mereka menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan ketiga pelaku yang sedang mengonsumsi sabu.

Polisi segera melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga pelaku tengah bersiap mengisap sabu.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, satu dompet kecil warna biru merah bermotif bunga, dua tabung kaca pirek dengan residu sabu, satu sumbu pembakar, tiga selang pipet, satu sendok sabu dari selang pipet, dua korek api gas tanpa kepala, tujuh plastik klip sedang kosong yang diduga bekas pembungkus sabu, empat plastik klip kecil kosong yang diduga bekas pembungkus sabu, satu alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok, dan enam tabung kaca pirek yang masih terdapat residu sabu.

AKP Yopi Hariyadi menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba. “Kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat akan memberantas peredaran narkoba siapa pun orangnya,” ujarnya.

Saat ini, DR bersama kedua rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penegasan Hukum

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi menghimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tulang Bawang Barat.

Penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *