Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Meskipun sudah diberikan regulasi yang jelas terkait penjualan minuman beralkohol, sejumlah kafe di Kota Bandar Lampung masih terus melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait adanya kafe-kafé yang tidak mematuhi aturan penjualan minuman beralkohol.
Eva menekankan bahwa minuman beralkohol yang dijual di kafe harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak boleh melebihi kadar alkohol yang diizinkan.
“Banyak kafe yang melanggar aturan penjualan minuman beralkohol. Kadar alkohol yang dijual seharusnya tidak boleh melebihi 5 persen, namun dari laporan yang masuk, ada yang menjualnya di atas batas tersebut,” ujar Eva pada Rabu (20/12/2023).
Menanggapi hal ini, Pemkot Bandar Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan berencana untuk melakukan penertiban terhadap kafe-kafe yang melanggar aturan penjualan minuman beralkohol.
Eva menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan selama perayaan Natal dan Tahun Baru, sekaligus mengunjungi kafe-kafe untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Wilson Faisol, menyebutkan bahwa lebih dari 10 kafe dan restoran di kota ini telah melanggar aturan penjualan minuman beralkohol sepanjang tahun 2023.
“Temuan ini mencakup periode Januari hingga saat ini. Jadi, sepanjang tahun ini, ada lebih dari 10 kafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” ungkap Wilson Faisol.
Pemkot Bandar Lampung berharap bahwa tindakan penertiban ini dapat menjadi efektif untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Selain itu, mereka juga mengimbau kepada seluruh pemilik kafe dan restoran untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keamanan dalam lingkungan masyarakat.