Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Masuki masa kampanye Pemilu 2024, Bandar Lampung menjadi saksi banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat tidak sesuai aturan.
Pepohonan dan tiang listrik di berbagai titik menjadi korban pemasangan APK yang melanggar ketentuan.
Di Jalan Letnan Kolonel Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, baliho dan banner bergambar caleg dari berbagai partai telah meramaikan pepohonan.
Fenomena serupa juga terjadi di beberapa titik, termasuk Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi, Rajabasa, dan Jalan Raden Imba Kusuma.
Fikri, seorang warga yang berbagi pandangannya tentang situasi ini, mengatakan, “Sudah banyak sekarang baliho-baliho partai karena sudah mau Pemilu, jadi para caleg berlomba-lomba untuk mencari suara. Tapi mereka memasangnya tidak sesuai aturan.”
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, yang menilai bahwa para calon legislatif seharusnya lebih mematuhi peraturan terkait pemasangan APK.
Meskipun kampanye merupakan cara untuk mendapatkan dukungan, tetapi melanggar aturan terkait penempelan APK dapat merugikan estetika kota dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam merespons hal ini, masyarakat Bandar Lampung berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
Keterlibatan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih teratur dan sesuai dengan regulasi, menjaga suasana Pemilu tetap kondusif, serta memberikan contoh baik bagi calon legislatif lainnya dalam melaksanakan kampanye yang bertanggung jawab.