Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Barat, masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah diperpanjang dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024.
Keputusan ini diambil karena minimnya jumlah pelamar yang mendaftar untuk menjadi anggota Panwascam di beberapa kecamatan.
Novri Jonestama, Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Lampung Barat, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini terutama berlaku untuk 9 kecamatan di wilayah tersebut.
Menurutnya, dalam 8 kecamatan, belum terpenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan yang menjadi salah satu persyaratan. Sementara di 1 kecamatan lainnya, masih kekurangan dua kali jumlah pendaftar yang dibutuhkan.
Kesembilan kecamatan yang mengalami perpanjangan pendaftaran tersebut adalah Batu Brak, Batu Ketulis, Belalau, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Sekincau, Sukau, Suoh, dan Bandar Negeri Suoh.
Di antara kecamatan tersebut, Bandar Negeri Suoh merupakan yang paling minim dengan hanya tiga pendaftar pria untuk kebutuhan dua anggota Panwascam.
Keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran ini telah diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/k1/04/2024, yang diterbitkan pada tanggal 18 April 2024.
Keputusan ini berisi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat sebanyak 55 orang telah mendaftar untuk menjadi calon anggota Panwascam di berbagai kecamatan.
Rinciannya adalah 5 orang dari Kecamatan Air Hitam, 3 orang dari Bandar Negeri Suoh, Batu Brak, dan Batu Ketulis masing-masing, serta 2 orang dari Gedung Surian dan Kebun Tebu.
Sementara itu, Lumbok Seminung dan Sekincau masing-masing memiliki 4 pendaftar, Sukau 8, Suoh 4, dan Sumberjaya serta Way Tenong masing-masing memiliki 5 pendaftar.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelamar, khususnya dari kalangan perempuan, sehingga kebutuhan akan anggota Panwascam di setiap kecamatan dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.