Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan sabu berinisial MA (31).
MA merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, penangkapan MA dilakukan di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip jenis sabu seberat bruto 0,20 gram, kotak rokok, dan handphone Oppo F7 warna biru putih.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Menggala, berdasarkan informasi tentang transaksi sabu di Kampung Kagungan Dalam. Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkap AKP Indik.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. MA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Mereka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.