BERITA

Penangkapan Pria Asal Seputih Surabaya Terkait Bisnis Ilegal Pipa Rokok Gading Gajah di Lampung Tengah

335
×

Penangkapan Pria Asal Seputih Surabaya Terkait Bisnis Ilegal Pipa Rokok Gading Gajah di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Bisnis Pipa Rokok Gading Gajah Ilegal, Polisi Ciduk Pria Asal Seputih Surabaya Lampung Tengah ini
Bisnis Pipa Rokok Gading Gajah Ilegal, Polisi Ciduk Pria Asal Seputih Surabaya Lampung Tengah ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial AG (38) asal Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, telah ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Surabaya pada Sabtu (28/10/2023).

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, mengungkapkan bahwa AG ditangkap ketika sedang terlibat dalam bisnis ilegal yang melibatkan jual beli gading gajah kepada masyarakat umum.

Iptu Jufriyanto menjelaskan, “Pelaku berhasil ditangkap saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa.”

Penangkapan ini didasari oleh laporan dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya salah satu warga yang terlibat dalam bisnis pembuatan pipa rokok dari gading gajah secara ilegal di wilayah tersebut.

“Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam Sabtu,” tambah Iptu Jufriyanto.

Baca Juga:  Teguh Bersama, Gerindra Lampung Utara Bersiap Hadapi Pilkada 2024

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan tujuh potong gading gajah berukuran besar dengan total berat sekitar 4,5 Kg di rumah pelaku.

Saat ini, polisi tengah mengusut lebih lanjut kasus ini terkait kepemilikan dan bisnis ilegal yang merugikan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.

Potongan gading gajah yang disita dari pelaku memiliki variasi ukuran, mulai dari yang panjangnya 30 cm dengan berat 1,7 Kg, hingga yang panjangnya 13 cm dengan berat 0,3 Kg.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap yang digunakan untuk membuat pipa dari gading gajah.

Kapolsek berharap bahwa penangkapan AG ini akan membantu dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam bisnis ilegal ini, terutama di wilayah Lampung Tengah.

Baca Juga:  Ini Dia! Wakil Bupati Lampung Tengah Intensif Sosialisasi PG4N untuk Perangi Narkoba di Lapas Gunung Sugih

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *