BERITA

Penangkapan Pemodal dan Pemburu Liar Rumbia: Keberhasilan Penegakan Hukum di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur

243
×

Penangkapan Pemodal dan Pemburu Liar Rumbia: Keberhasilan Penegakan Hukum di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Ada Pemodalnya, Pemburu Liar Asal Rumbia Dibekuk di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur
Ada Pemodalnya, Pemburu Liar Asal Rumbia Dibekuk di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aparat Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menangkap pelaku pemburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (24/1/2024).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Satriat (45), warga Kampung Bina Kariya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain memburu menjangan di TNWK, Satriat juga terlibat dalam praktik illegal fishing menggunakan peralatan setrum dan senjata api.

Saat diinterogasi oleh anggota Polhut Way Kambas pada Kamis (25/1/2024), Satriat mengakui bahwa ia tidak sendirian dalam kegiatan pemburuan tersebut.

“Saya masuk hutan lima kali, dan kelima ini tertangkap. Saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan-kawan juga. Kalau sendiri tidak mungkin berani di dalam hutan hingga lima hari,” ungkap Satriat.

Pelaku pemburuan ini rupanya memiliki persiapan matang sebelum memasuki TNWK. Mereka membawa logistik berupa makanan, peralatan masak, obat-obatan, dan peralatan pemburuan.

Satriat mengaku bahwa hasil dari perburuannya, seperti ikan dan daging menjangan, akan dijual. Ia juga mengindikasikan adanya pasar terselubung, menunjukkan bahwa terdapat penadah atau pembeli hasil buruannya.

Satriat bersama lima rekannya masuk ke hutan TNWK melalui jalur Simpang Wayan di wilayah Lampung Tengah, yang berbatasan langsung dengan hutan Way Kambas.

Mereka menggunakan sepeda motor yang diangkut menggunakan perahu untuk menyeberangi sungai sebelum melanjutkan perjalanan ke dalam hutan. Meskipun Satriat tertangkap, lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kasat Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Abduh, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas lima pelaku yang melarikan diri.

Barang bukti, seperti kulit menjangan dan ikan tawar jenis gabus seberat 20 kilogram, berhasil diamankan saat penangkapan Satriat di wilayah Wako.

Selain itu, peralatan setrum yang digunakan untuk menangkap ikan di sungai dalam hutan Way Kambas juga berhasil disita.

Abduh menambahkan bahwa Satriat dan kawan-kawannya juga membawa dua senjata api, namun senjata tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku yang melarikan diri.

Empat unit sepeda motor turut diamankan, sementara lima pelaku yang melarikan diri tidak membawa sepeda motor saat penangkapan.

Pemburuan liar yang dilakukan oleh Satriat dan kelompoknya terorganisir dengan baik. Menurut pengakuan Satriat, mereka telah melakukan pemburuan lima kali dan membakar hutan dua kali.

Abduh juga mengungkapkan bahwa di balik kegiatan kejahatan lingkungan tersebut, terdapat pemodal yang akan segera diungkap oleh pihak berwenang.

“Penampung ikan identitas sudah kami kantongi, penampung daging menjangan identitas juga sudah kami kantongi. Secepatnya kami akan ungkap semua dengan bantuan polisi,” tegas Abduh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *