Media90 – Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AR (33), warga Dusun IV RT/RW 001/004 Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dan HUS (35), warga Dusun II RT/RW 016/003 Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, bersama Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro. Rumah tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram dan terlarang.
Menurut AKP Farid Riyanto, penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro.
Anggota tim mendapat laporan dari warga bahwa rumah kosong di Desa Sinar Pasemah sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, pihak Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan membawa sajam.
“Saat penggeledahan, sajam ditemukan di pinggang salah satu tersangka,” ungkap AKP Farid Riyanto. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang yang berisi tiga plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, satu perangkat alat hisap (bong), dua buah korek api berwarna merah dan kuning, serta satu buah pirek.
“Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan kelengkapannya serta sajam,” kata AKP Farid Riyanto pada Selasa (28/5/2024) kepada wartawan Selatan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polsek Candipuro.