Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pemuda tidak berkutik saat dijemput dan dibawa ke kantor polisi. Dia diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Rabu (27/3/2024), menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial AA (31) merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Menurut data Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap DA (25), yang merupakan pacar atau kekasih tersangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 7 Juli 2023 lalu di dalam kendaraan di kawasan jalan raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhan Ratu.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menyita beberapa pakaian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Tersangka akan dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.