Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana memfasilitasi para budayawan di Lampung untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsos).
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa budayawan juga berhak mendapatkan perlindungan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Kami akan membantu memfasilitasinya agar para budayawan bisa memiliki Jamsos ketenagakerjaan. Pemerintah pasti akan memfasilitasi agar budayawan terlindungi BPJS juga,” kata Samsudin, Minggu (28/7/2024).
Menurut Samsudin, adanya jaminan sosial ini diharapkan dapat membantu para budayawan di Lampung agar merasa nyaman dalam beraktivitas.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang membahas usulan terkait pemberian Jamsos ketenagakerjaan bagi pelaku budaya di daerah oleh pemerintah daerah, tentunya melalui dinas terkait.
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku budaya sangat penting diberikan sebagai upaya mendukung profesi budayawan.
Di Lampung, Jamsos ketenagakerjaan untuk sektor non-formal telah diberikan kepada beberapa profesi seperti 1.000 orang kelompok tani hutan serta 4.000 orang gabungan antara petani dan pekebun.
Iuran kepesertaan asuransi dalam bentuk Jamsos ketenagakerjaan tersebut akan disubsidi oleh pemerintah daerah sebesar Rp16.800 per orang.
Manfaat dari Jamsos ini meliputi jaminan kematian sebesar Rp42 juta, santunan kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, dan santunan beasiswa bagi dua anak dengan total Rp174 juta.
Dari 3,1 juta pekerja sektor formal maupun non-formal di Lampung, saat ini baru 1,1 juta orang yang terlindungi oleh Jamsos ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya fasilitas ini, lebih banyak pekerja, termasuk budayawan, dapat terlindungi.