Media90 – Seorang pria berinisial AT, pemilik biro tour dan travel asal Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah AT diduga menipu 106 mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika FKIP Unila berencana untuk melaksanakan kuliah kerja lapangan (KKL) sekaligus studi tour ke beberapa lokasi, termasuk Bandung, Yogyakarta, dan Bali.
Sebagai pihak ketiga, AT mengajukan proposal kegiatan kepada Kepala Program Studi dan berjanji untuk memfasilitasi perjalanan para mahasiswa dengan tiga bus pariwisata.
“Setelah proposal diajukan, 106 mahasiswa kemudian melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan tersangka. Ia pun meminta uang untuk membayar sewa bus, hotel, dan perlengkapan lainnya,” ungkap Kompol Muhammad Hendrik.
Setiap mahasiswa diminta membayar sebesar Rp4,2 juta, yang totalnya mencapai sekitar Rp400 juta.
Namun, pada saat keberangkatan yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2024, bus yang disewa tidak muncul karena pembayaran yang belum dilunasi oleh tersangka.
Mahasiswa pun mendapatkan informasi bahwa pembayaran hotel hanya dicicil 10 persen, sehingga yang dibayarkan baru mencapai Rp66 juta untuk uang muka bus dan hotel.
Ketika para mahasiswa batal berangkat, AT berada di lokasi dan menghadapi kemarahan mereka. Akhirnya, mahasiswa membawa tersangka ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Tersangka merasa tertekan karena sebelumnya ada edaran dari Dinas Pendidikan Lampung yang melarang pelajar untuk melakukan studi tour, sehingga semua tender perjalanan yang dia dapatkan mengalami masalah,” tambah Kompol Muhammad Hendrik.
Saat diperiksa, AT mengaku bahwa uang yang terkumpul telah digunakan untuk keperluan lain dan untuk menanggulangi tunggakan studi tour lainnya.
Saat ini, pihak Unila merupakan satu-satunya korban dalam kasus ini, sementara satuan pendidikan lainnya belum ada laporan serupa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu rangkap surat perjanjian kerjasama antara Ketua Pelaksana KKL dan tersangka, bukti transfer uang ke rekening pelaku, serta proposal penawaran yang diajukan oleh AT.
Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.