Media90 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom.
Trenggono memenuhi panggilan KPK dan hadir sebagai saksi terkait posisinya sebagai pemegang saham di PT Teknologi Riset Global Investama.
Pemeriksaan ini berfokus pada kerja sama antara PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa keterangan yang diminta dari Trenggono berkaitan dengan pengadaan yang dilakukan selama masa jabatannya sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
“Secara umum, yang bersangkutan diminta keterangan tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut dalam kerja sama dengan PT Telkom,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/7/2024).
Ia menambahkan, “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami proses dan menelusuri aliran dana terkait kasus ini. Untuk saat ini, informasi yang kami dapatkan masih seperti itu.”
Lembaga antirasuah tersebut baru-baru ini mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait dugaan korupsi dengan modus pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka dan rincian konstruksi perkara masih belum dipublikasikan.
KPK menganggap bahwa mengungkapkan informasi lebih lanjut saat ini dapat mengganggu jalannya penyidikan yang sedang berlangsung.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, menambah kompleksitas dan urgensi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.